iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan tinggi Jambi membuka layanan pengaduan dugaan korupsi penyaluran bantuan Covid 19 di Provinsi Jambi, setidaknya lima laporan telah diterima.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, mengatakan, lima laporan pengaduan tersebut yang masuk tersebar disejumlah kabupaten di Jambi.

Rinciannya, tiga laporan pengaduan terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan Covid 19 di Kabupaten Merangin, satu laporan pengaduan di Tebo dan satu laporan terkait pembagian bantuan covid 19 dari Provinsi Jambi.

"Laporan yang masuk kepada kami ada delapan. Namun hanya lima yang murni laporan pengaduan terkait bantuan covid 19," kata Lexy, Selasa (9/6).

Namun untuk tindak lanjutnya, Lexy mengatakan pihak Kejati Jambi masih akan melakukan verifikasi kebenaran atas laporan tersebut.
"Kita akan pantau dulu, kita telaah dulu kebenarannya dan ada dugaan tindak pidananya atau tidak," akunya.

Untuk laporan pengaduan bantuan sosial covid 19 di Kejati Jambi, dapat dilakukan melalui situs http://kejati-jambi.kejaksaan.go.id/pengaduan/
laporan pengaduan ini sudah bisa diakses oleh warga di Provinsi Jambi secara online. (scn)


Berita Terkait



add images