iklan Kepala OJK Provinsi Jambi (tengah) saat konpres dikantor OJK Provinsi Jambi.
Kepala OJK Provinsi Jambi (tengah) saat konpres dikantor OJK Provinsi Jambi. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Ternyata masyarakat di Jambi masih ada yang belum memahami terkait penundaan pembayaran terhadap perbankan maupun leasing. Untuk itu OJK Provinsi Jambi mengundang sejumlah media, untuk kemudian memaparkan syarat apa saja yang diperbolehkan dalam penundaan pembayarkan baik ke perbankan maupun leasing.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Endang Nuryadin saat konfersi pers dengan sejumlah media mengatakan, pihaknya sengaja mengundang media untuk menjelaskan penundaan pembayaran yang dilakukan oleh debitur terkait adanya Covid-19.
“Kami telah terbitkan Peraturan OJK Repbulik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, sebagai kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19,” kata Endang (2/4).

Dalam kesempatan ini dia mengharapkan rekan-rekan media di Jambi, untuk menyampaikan sosialisasi tentang pemahaman dimasyarakat terhadap keringanan atau penundaan pembayaran dari kredit atau leasing terkait Covid-19. Intinya terhadap nasabah bank atau debitur, terutama UMKM dengan plafon di bawah Rp 10 miliar.

“Ini adalah masyarakat yang mendapatkan keringanan atau penundaan angusran, karena dengan dampak Covid-19, maka hasil usaha menjadi turun, sehingga masyarakat ini bisa dikategorikan masuk dalam keringanan atau penundaan angsuran,” terangnya.

KEpada pelaku usaha UMKM dengan plafon di bawah Rp 10 miliar, harus terlebih dahulu mendatangi bank atau leasing, yang menyatakan terjadi penurunanan omset usaha. Nantinya perbankan atau leasing akan menilai berapa lama pelaku usaha ini mendapatkan keringanan atau penundaan pembayaran.

“Karena ini yang terjadi ditengah masyarakat, masih terjadi mis komunikasi, bahwa debitur yang memiliki tunggakan di bank atau leasing secara otomotis mendapatkan keringanan atau penundaan pembayaran.


Berita Terkait