iklan Kepala OJK Provinsi Jambi (tengah) saat konpres dikantor OJK Provinsi Jambi.
Kepala OJK Provinsi Jambi (tengah) saat konpres dikantor OJK Provinsi Jambi. (Istimewa)

Padahal kan hrsu melaporkan diri dulu. Penangguhan pembayaran nantinya bisa mencapai 1 tahun, bisa juga hanya 3 bulan, teknis perhitungan lamanya penangguhan pembayaran merupakan kewenanagan bank atau leasing, karena kami tidak mengatur secara teknis,” paparnya.

Ditegaskannya, bagi perusahaan pembiayaan (leasing), dilarang untuk menarik kendaraan nasabah. Apabila terjadi perbuatan seperti ini maka nasabah dipersilahkan untuk melaporkan ke kantor OJK Provinsi Jambi.

“Kecuali karyawan leasing, baru boleh melakukan penarikan kendaraan, karena mungkin saja sudah beberapa bulan kendaraan tidak dibayar angsurannya,” tandas Endang.(yos)


Berita Terkait



add images