iklan Suasana Kantor PT Asuransi Jiwasraya pusat di Jalan IR.H.Juanda No.34 Jakarta Pusat terlihat Landai.
Suasana Kantor PT Asuransi Jiwasraya pusat di Jalan IR.H.Juanda No.34 Jakarta Pusat terlihat Landai. (FASIAL R SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Terutama soa program asuransi yang gagal bayar dan penempatan investasi. Sejumlah saksi secara maraton diperiksa. Baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

Penyidik sedang mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia , Suparji Ahmad mengatakan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 13,7 triliun saat ini menjadi perhatian publik. “Kasus Jiwasraya masih penuh misteri. Karena sampai sekarang ada mekanisme pertanggungjawaban hukum. Dari 10 orang yang dicekal belum ada progres yang signifikan,” ujar Suparji kepada FIN, di Jakarta, Rabu (1/1).

Saat ini, kata Suparji, semua mata rakyat Indonesia tengah tertuju ke Kejaksaan Agung. Publik berharap Kejaksaan mampu menuntaskan kasus Jiwasraya hingga membawa kasus ini ke pengadilan. “Kasus ini harus ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas. Termasuk siapa-siapa saja yang terlibat,” jelasnya.

Dia menyarankan agar tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Jiwasraya lama. “Mereka juga harus dimintai pertanggung jawaban. Karena hal ini terjadi tidak sesaat. Perlu diketahui apakah salah dalam investasi atau mungkinkah ada kaitannya investasi politik,” ucapnya.

Soal aset calon tersangka, Suparji setuju dilakukan penelusuran. Jika terbukti, harus disita oleh negara. “Sesuai prosedur penyitaan, untuk pengumpulan barang bukti,” tutupnya.


Berita Terkait



add images