iklan Suasana Kantor PT Asuransi Jiwasraya pusat di Jalan IR.H.Juanda No.34 Jakarta Pusat terlihat Landai.
Suasana Kantor PT Asuransi Jiwasraya pusat di Jalan IR.H.Juanda No.34 Jakarta Pusat terlihat Landai. (FASIAL R SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK)

Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman menegaskan penyidikan perkara Jiwasraya terus berjalan. Tim penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemarin, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi. Yakni Heru Hidayat selaku Komisaris Presiden PT Trada Alam Mineral tbk dan Beny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson Internasional tbk. “Beni melalui pengacaranya mengirim surat tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit. Tapi Heru hadir dan diperiksa. Dia sudah memberikan keterangan. Dari sejumlah keterangan itu, akan kita himpun sebagai fakta hukum dan sebagai bahan analisa,” jelasnya.

Disinggung soal materi pemeriksaan Heru Hidayat, Adi enggan membeberkannya. Alasannya hal itu sudah masuk dalam materi penyidikan. “ini subtansi dan teknis. Kita tidak bisa sampaikan. Yang jelas kami masih terus bekerja,” paparnya.

Sebelumnya, Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap 10 orang. Hal ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam program asuransi yang gagal bayar dan penempatan investasi.

Ke 10 orang yang sudah dicegah tersebut dipastikan masih berada di Indonesia alias tidak kabur keluar negeri.

Surat permohonan pencegahan itu dikirimkan Kejaksaan Agung melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan ditandatangi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka pada, Kamis , 26 Desember 2019. Surat dengan Nomor R-1959/D/Dip.4/12/2019 berperihal Pencegahan Ke luar Negeri atasnama Hendrisman Rahim dkk (10 orang).


Berita Terkait



add images