iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Permasalahan kelebihan kapasitas (over capasitas) lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) tampakanya sulit diselesaikan. Bagaimana tidak, jumlah lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 528 dengan kapasitas 130.512 orang, sedangkan jumlah penghuni lapas dan rutan sebanyak 269.846 orang, sehingga terdapat overcrowded sebanyak 107 persen.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai bahwa permasalah di Ditjen Pas ini terus terulang lantaran tidak jalannya “Revolusi Mental” yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada periode sebelumnya.

Untuk mengatasi permasalahan over capacity Lapas dan Rutan kata Trubus perlu dilakukan pertama pemilahan berdasarkan tindak kejahatan dan lamanya masa tahanan.

“Harus dipisahkan (lapas dan rutan) misalnya napi korupsi dan narkoba seperti di Malaysia misalnya. Kalau ada pulau yang tidak dipakai dibuat rutan khusus narkoba demikian juga korupsi. Kalau pidana penjara seumur hidup juga harus dipisah,” jelas Trubus saat dihubungi Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (29/12).

Kemudian, kata Trubus langkah kedua yang harus dilakukan di tubuh Ditjen Pas adalah pembenahan sumber daya manusia (SDM). Managemen SDM di lingkup Ditjen Pas harus direvormasi total untuk memutus mata rantai penyelewangan jabatan yang mengakar.

“Selama ini yang selalu diganti cuman Kepala Lapasnya (Kalapas). Seperti kalau ada tahanan atau napi yang melarikan diri atau pembakaran Lapas yang diganti Kalapasnya. Jadi gak hanya Kalapas, petugas juga perlu ditukar (mutasi) ke tempat yang jauh minimal per enam bulan,” terang Trubus.


Berita Terkait



add images