iklan Mulan Jameela.
Mulan Jameela. (Net)

Dalam surat berikutnya, tambah Arief, DPP Gerindra menyampaikan telah memberhentikan Fahrul Rozi dan Erwin Lutfi. Arief mengatakan, dalam surat itu, DPP Partai Gerindra juga menyebut nama Raden Wulansari sebagai calon terpilih yang menggantikan Fahrul dan Erwin sebagai calon yang lolos ke DPR RI.

Sedangkan Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang berstatus sebagai Teradu V, menjelaskan pihaknya tidak begitu saja melaksanakan permintaan dari DPP Partai Gerindra. Setelah menerima surat kedua, KPU RI mencoba melakukan klarifikasi terhadap beberapa poin. “Jadi kami mengklarifikasi apakah pergantian ini sesuai SK? Lalu apakah penerbitan SK ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART partai,” jelasnya.

Menurut Hasyim, prosedur ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga setelah kedua hal di atas terklarifikasi, KPU RI baru mengeluarkan SK KPU RI Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas Surat keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

“Jadi kalau pun kami tidak mengeluarkan SK tersebut, saya yakin KPU RI akan tetap diadukan ke DKPP oleh DPP Partai Gerindra,” papar Hasyim. Selain Arief dan Hasyim, teradu yang hadir adalah Wahyu Setiawan dan Evida Novida Ginting Damanik. Sedangkan tiga Teradu lainnya, Ilham Saputra, Viryan dan Pramono Ubaid Tanthowi. (khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images