iklan Mulan Jameela.
Mulan Jameela. (Net)

Sehingga KPU RI mengeluarkan SK KPU RI Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas Surat keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

SK tersebut berisi tentang pengangkatan Raden Wulansari alias Mulan Jameela sebagai Anggota DPR RI dan mengeliminasi Caleg Erwin Lutfi dan Pengadu. “Teradu melanggar pasal 474 UU Pemilu, Karena hasil pemilu harusnya berdasarkan Mahkamah Konstitusi, bukan putusan Pengadilan Negeri,” jelas Rizka.

Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini tidak menyebutkan instruksi untuk mengganti nama-nama calon terpilih. Tetapi hanya melakukan langkah-langkah administratif saja.

Sementara itu, Fahrul Rozi selaku principal mengaku bahwa dirinya tidak pernah dihubungi oleh KPU RI untuk dimintai klarifikasi. Ia juga menyatakan hingga saat ini, dirinya tidak pernah menerima SK pemberhentian dari DPP Partai Gerindra. “Tidak ada SK-nya (SK pemberhentian dari DPP Partai Gerindra, Red), tidak pernah dipanggil KPU RI. Kita bukan masalah jadi atau tidak jadi. Namun, ini hak saya sebagai warga negara,” jelas Fahrul.

Ketua KPU RI, Arief Budiman yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara ini mengatakan, pihak telah menerima dua surat dari DPP Partai Gerindra terkait putusan PN Jaksel. Surat pertama, kata Arief, berisi permintaan DPP Partai Gerindra kepada KPU RI agar mematuhi putusan PN Jaksel. Namun, KPU RI, lanjut Arief, menolak permintaan tersebut. Karena menilai DPP Partai Gerindra belum melaksanakan langkah-langkah administratif.


Berita Terkait



add images