iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, LUBUKLINGGAU – Tarif BPJS untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik sejak Agustus lalu. Selisih bayar dari Agustus hingga Desember masih disubsidi oleh Pemerintah.

Namun kedepan, per 1 Januari 2020 kenaikan ini kembali dibebankan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini tentunya membuat Pemda harus menganggarkan lebih untuk BPJS PBI, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau yang sudah mengcover warganya sebanyak lebih kurang 49.000 untuk menjadi pesera BPJS PBI.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Rahman Sani membenarkan hal ini. Diungkapkan Rahman Sani jika ditahun 2019 dengan peserta BPJS yang ditanggung pemerintah sebanyak 49.000, pihaknya sudah harus menganggarkan sebesar Rp 17 miliar.

Berita Terkait



add images