iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menolak dengan usulan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelarangan rokok elektrik. Sebab, produk ini menyumbang pendapatan negara melalui pengenaan cukai.

Ketua APVI, Aryo Andrianto mengatakan, seharusnya pemerintah Indonesia belajar dari Inggris yang tetap mendukung kehadiran rokok eletrik meski mendapat banyak penolakan. Alasannya karena keberadaan rokok elektrik harus didukung dengan pembentukan regulasi yang tepat setelah melalui kajian ilmiah.

“Pemerintah harusnya mengatur, bukan melarang. Jajaran Kemenkes dan BPOM semestinya dapat mendorong regulasi yang berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif, seperti di Inggris, demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi publik, terutama perokok dewasa,” kata dia dalam keterangan tertulisnya kemarin, di Jakarta, kemarin (23/11).

Regulasi rokok elektrik sejatinya sangat penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan pengguna rokok elektrik.

“Sehingga konsumen tidak pernah mengambil risiko dengan memakai cairan buatan sendiri, ilegal, atau menambahkan zat yang berbahaya. Jangan sampai juga konsumen beli rokok elektrik di pasar gelap atau bukan di tempat resmi,” tutur dia.

Menurut dia, berdasarkan data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (Centers for Disease Control and Prevention U.S. atau CDC) telah mengidentifikasi bahwa vitamin E asetat yang dicampurkan pada cairan rokok elektrik merupakan penyebab utama atas sejumlah kasus kematian yang terjadi di Amerika Serikat.


Berita Terkait