JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka kasus korupsi suap APBD Tahun 2018 akan menjalani sidang perdana pada pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Ketiganya yakni, Muhamadiyah, Efendi Hatta dan Zainal Abidin. Hal disampaikan oleh Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni.
Dia mengatakan, sidang untuk ketiga tersangka korupsi ketok palu APBD Jambi 2018 itu akan dilakukan pada Selasa 19 November 2019 mendatang.
"Selasa nanti akan di jadwalkan sidang dakwaan (sidang Perdana, red) untuk ketiga mantan anggota DPRD Jambi,"katanya, Kamis (14/11).
Efendi Hatta, Muhamadiyah, dan Zainal Abidin nanti dalam perisdangan akan diketuai Yandri Roni yang juga Humas Pengadilan tersebut.
"Majelis nya saya sendiri selaku ketua, dan buk Sinta serta Adly yang menjadi hakim anggota,"tegasnya.(scn)