iklan Gedung Asrama Haji, Jambi.
Gedung Asrama Haji, Jambi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tujuh orang tersangka kasus korupsi revalitalisasi Pembangunan Asrama Haji akan segera menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi pada 12 November mendatang.
Sidang tersebut akan diketuai oleh majelis Hakim Erika Sari Ginting dan dua anggota hakim yakni Okta dan Amir.

“Semua sudah siap, tinggal tunggu sidang saja. Nama majelis sudah ditunjuk oleh ketua pengadilan Tipikor,” Kata Yandri Roni, Humas pengadilalan Tipikor Jambi, Selasa (5/11).

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan didalam persidagan adalah I Putu Eka Suryanataha.

Ketujuh tersangka yakni Muhammad Tahir Rahman Mantan kakanwil kemenag Jambi, Dasman yang merupakan staf bidang haji, Eko Dian kepala ULP Kanwil kemenag Provinsi Jambi, Mulyadi direktur Pt Guna Karya Nusantara (GKN), Tendriansyah Sub kontraktor.

Selanjutnya, Johan Arifin Muda Pemilik proyek pembangunan Asrama Haji dan Bambang Mursadi Raharja sekalau pemilik modal, dimana Dasman dan Eko merupakan pejabat aktif Kemenag Provinsi Jambi. (scn)


Berita Terkait



add images