iklan Dua pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah yang melibatkan dua orang penjual tekwan saat diamankan Polisi.
Dua pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah yang melibatkan dua orang penjual tekwan saat diamankan Polisi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Salman alias Kang Edi (51) warga RT 25, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin yang berprofesi sebagai penjual tekwan harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, dia bersama rekannya Maruli Sitompul alias Ateng (33) warga 18, Kelurahan Selamat, Danau Sipin Kota Jambi terlibat aksi pencurian Senin, 9 September 2019 lalu sekitar Pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pasar Kota Jambi, AKP Sandy Mutaqin Pranayudha mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah yang beralamat di Jalan Husin Sastra Negara no 65, RT 14, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi. "Mereka ini sebelum melakukan pencurian, bekerja di rumah korban sebagai buruh bangunan untuk mengerjakan beberapa perbaikan, tetapi kedua tersangka malah mengambil barang milik korban," ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku dalam aksi kejahatannya berhasil mengambil barang milik korban berupa 1 unit televisi, 4 gucci hias berwarna kuning corak, 1 buah gentong air warna coklat, 2 unit tabung gas dan 2 unit mesin penggiling karet serta beberapa batang besi.

"Kerugian korban setelah ditotal jika diuangkan mencapai sekitar Rp 20 juta," jelasnya. (scn)


Berita Terkait



add images