iklan Sutriman pemasok sabu dalam lapas Tebo ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo saat akan mengantarkan sabu ke lapas melalui perantara petugas lapas.
Sutriman pemasok sabu dalam lapas Tebo ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo saat akan mengantarkan sabu ke lapas melalui perantara petugas lapas. (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Sutriman alias Robot (32) warga RT 21, Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Senin (28/10), ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo. Ia ditangkap saat ingin memasok Narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Tebo.

Pelaku ditangkap saat berada di warung samping Lapas Kelas IIB Tebo di Kecamatan Tebo Tengah. Pelaku diduga sedang menunggu salah satu pegawai lapas yang diduga sebagai kurir untuk memasok barang haram tersebut ke dalam Lapas Kelas IIB Tebo.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, 11 plastik klip, 1 buah dompet plastik, 1 buah HP nokia warna hijau, 1 buah HP Mito warna hitam dan 1 unit Sepeda Motor merek Honda Scopy warna abu-abu No Pol. BH 1214 CV.

Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba IPTU P. Sagala, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, tersangka berhasil kita amankan saat ingin mengantar narkoba jenis shabu, pemesannya yaitu napi dalam lapas," ujar Kasat, Selasa (29/10).

Kasat juga menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku, bahwa pengiriman tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan olehnya. Pelaku akan dijerat dengn Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo, untuk Napi pemesan dan oknum petugas lapas sendiri akan terus kita dalami," tuntas Kasat. (bjg)


Berita Terkait



add images