iklan Seorang duda pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur diamankan oleh Sat Reskrim Polres Batanghari.
Seorang duda pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur diamankan oleh Sat Reskrim Polres Batanghari. (Reza / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kepolisian Resort Polres Batanghari malalui Sat Reskrim berhasil meringkus Ilham (21), Warga Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, yang merupakan tersangka kasus asusila terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (16).

Tersangka yang diketahui merupakan seorang duda ini diamankan di Indomart di jalan Gajah Mada, Kecamatan Muarabulian, yang sebelumnnya dipancing terlebih dahulu. Pemuda bekerja sebagai tukang panen sawit ini diamankan berdasarkan LP/B-104/X/2019/SPKT/Res Batanghari tanggal 11 OKtober 2019.

"Tersangka diamankan atas laporan yang dibuat keluarga korban. Dan dari pengkuan tersangka ini, korban adalah kekasihnya," kata Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU, Orivan Irlanda, saat ditemui diruang kerjanya Senin (28/10).

Kasat Reskrim menyebutkan, untuk modus tersangka menyetubuhi korbanya dengan iming-iming dinikahi. Janji manis dinikahi itu pun membuat korban terpedaya, korban akhirnya tergoda untuk melakukan hubungan intim.

"Kejadian penyetubuhan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019. Lokasinya, ditempat kediaman temannya tersangka diwilayah Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, yang saat itu rumah tersebut dalam keadaan sunyi," jelasnya. (rza)


Berita Terkait



add images