iklan Ryanto alias Yanto saat diamankan unit Reskrim Polsek Jelutung.
Ryanto alias Yanto saat diamankan unit Reskrim Polsek Jelutung. (Rudi Saputra/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ryanto alias Yanto (46) warga Jalan Adityawarman, RT 06, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, tersangka pencurian mesin kompresor AC dilimpahkan ke jaksa.

Yanto melakukan aksi pencurian mesin kompresor AC di sebuah kontrakan yang berada di kawasan Jelutung. Namun tak sempat membawa kabur, tersangka terlebih dahulu diamankan oleh massa yang melihat aksinya keluar dari kontrakan tersebut.

“Tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa seminggu yang lalu,” kata AKP Johan Silaen, Kapolsek Jelung, sabtu (26/10).

Unit reskrim Polsek Jelutung melimpahkan tersangka ke jaksa beserta barang bukti terkait aksi pencurian yang berhasil dimankan petugas. Dalam hal ini, tersangka dilimpahkan setelah keputusan jaksa telah P21.

“Sekarang masih menunggu jadwal persidangan di pengadilan saja,” tambahnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dirinya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (scn)

 


Berita Terkait



add images