iklan Terdakwa penyelundup Baby Lobster saat mengadiri sidang vonsi di Pengadilan Negeri Jambi. Hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa.
Terdakwa penyelundup Baby Lobster saat mengadiri sidang vonsi di Pengadilan Negeri Jambi. Hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bersalah terhadap tujuh terdakwa kasus penyelundupan baby lobster.

Majelis Hakim Yandri Roni, dalam putusannya menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan penyelundupan sebanyak 168.400 ekor benih lobster, dengan tujuan Singapura.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sabha Mitra dan Jonny, selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Yandri Roni, kamis (24/10) kemarin.

Sementara 5 terdakwa lainnya, yakni Lizaro, Ryan, Ahmad Robetul, dan Ujang Nana, divonis lebih ringan. Kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Diketahui, dalam kasus penyelundupan ini, keuangan negara berhasil diselamatkan sebesar Rp 25 Miliar. Dari jumlah tersebut, terdiri dari benih lobster jenis pasir sebanyak 147.200 ekor dan jenis mutiara sebanyak 14.600 ekor. (scn)


Berita Terkait



add images