iklan Kejari Batanghari, Mia Bunalita menunjukkan hasil temuan penyimpangan Dana Desa tahun 2019 di Desa Mata Gual.
Kejari Batanghari, Mia Bunalita menunjukkan hasil temuan penyimpangan Dana Desa tahun 2019 di Desa Mata Gual. (Reza / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari berhasil menyelamatkan Dana Desa (DD) sebanyak Rp 324.610 323 rupiah. Uang yang diselamatkan ini berasal dari Dana Desa (DD) di Desa Mata Gual, Kecamatan Batin XXI, Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019.

Kejari Batanghari, Mia Bunalita, mengakui pihaknya telah menemukan penyimpangan terhadap DD Tahun 2019 di Desa Mata Gual. Dimana dari DD sebesar Rp 1.064.873.100, terdapat sebesar Rp 324. 610.323 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Artinya dalam hal ini, Mantan Kades ini sudah mencairkan semua uang tersebut, akan tetapi pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan," katanya.

Mia Bunalita menyebutkan, terungkapnya kasus penyimpangan terhadap DD Desa Mata Gual, Kecamatan Pemayung ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan tahap penyelidikan.

"Dan ternyata (dalam penyelidikan) yang bersangkutan disini Mantan Kepala Desa bersedia untuk mengembalikan. Sehingga kami terima pengembaliannya. Pertimbangannya apa, karena anggaran tersebut tercatat di tahun 2019," ujarnya. (rza)


Berita Terkait



add images