iklan Anggota DPRD Tebo terpilih, Jumawarzi ditahan Kejaksaan Negeri Tebo. Hal ini setelah penyidik Polres Tebo melimpahkan berkas perkara terkait penggunaan gelar akademik dan ijazah palsu.
Anggota DPRD Tebo terpilih, Jumawarzi ditahan Kejaksaan Negeri Tebo. Hal ini setelah penyidik Polres Tebo melimpahkan berkas perkara terkait penggunaan gelar akademik dan ijazah palsu. (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO- Kejaksaan Negeri Tebo resmi menahan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo Periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Jumawarzi (51).

Hal ini dilakukan terkait kasus penggunakan gelar akademik dan ijazah pada saat Pimilu beberapa bulan yang lalu.

Terkait penahanan Jumawarzi tersebut, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo, Yoyok Hadi Saputra mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Tebo.

BACA JUGA : Anggota DPRD Tebo Resmi Ditahan, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

"Terdakwa hari ini kita dakwa dengan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU RI tahun 2012 tentang pendidikan tinggi atau pasal 68 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional," kata Yoyok.

Dijelaskan Yoyok, bahwa setelah kesepakatan tim dan mengingat ketentuan pasal 21 KUHAP, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Jumawarzi selama 20 hari kedepan.

“Hari ini, setelah keputusan tim dan mengingat ketentuan pasal 21 KUHAP, kami melakukan penahanan terhadap terdakwa," sebutnya. (bjg)


Berita Terkait



add images