iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang penipuan Investasi Bodong berkedok pembangunan sekolah Al Fallah, dengan terdakwa Reni Sanita kembali disidangkan, dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Edi Pramono memvonis terdakwa selama 1 tahun kurungan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa, dimana Jaksa menuntut terdakwa dengan 2 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena telah melanggar pasal 378 terkait penipuan tentang penipuan. Untuk terdakwa langsung ditahan, menunggu kepastian hukuk tetap, karena merupakan tahahan kota,” sebut Edi Pramono.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa diberikan waktu semimggu untuk piker-pikir meneria putusan atau mengajukan banding vonis hakim. Dimana kedeua belah pihak menyatakan masih piker-pikir.

Diketahui Reni Sanita ditetapkan sebagai tersangka sejak sebelum bulan puasa 2019 yang lalu. Namun dia tidak pernah ditahan karena berstatus tahanan kota.

Bahwasannya berkas Reni Sanita sudah dilaporkan sejak 3 tahun sebelumnya. (scn)


Berita Terkait



add images