iklan Kurir sabu yang merupakan warga Kepulauan Riau ditangkap oleh petugas karena memiliki sabu seberat 801,24 gram.
Kurir sabu yang merupakan warga Kepulauan Riau ditangkap oleh petugas karena memiliki sabu seberat 801,24 gram. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu, sebuah kost yang berada di Jalan Kaca Piring, RT 30, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura digerebek oleh Sat Narkoba Polresta Jambi, Selasa (8/10) sekira pukul 11.00 WIB.

Pada saat penggerebekan tersebut, seorang pria bernama Risky Wijaya (36) warga RT 15, Desa Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, diringkus oleh petugas dalam kost tersebut. Pria tersebut diduga sebagai seorang kurir sabu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian menjelaskan, awalnya Selasa (8/10) sekira pukul 07.00 WIB petugas Sat Narkoba Polresta Jambi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah kost tersebut kerap dijadikan tempat untuk transaksi dan penyalahgunaan jenis narkoba.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Tak lama, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Dengan cepat, petugas langsung melakukan penangkapan dan pelaku ini kita amankan di sebuah kamar kost," kata Kombes Pol Dover Christian, Kapolresta Jambi, Kamis (10/10).

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan dalam tas dan dikemas dengan bungkus plastik warna hitam.

"Barang diduga jenis narkoba ditemukan dalam tas yang digantung dibelakang pintu kamar kosnya," tambahnya.(scn)


Berita Terkait



add images