iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Usaha peyelundupan Baby Lobster di Kabupaten Tanjabtim kembali digagalkan, Kamis (3/10) dini hari. 

Sebanyak 47 box styrofoam berisi Baby Lobster berhasil diamankan Polres Tanjabtim, sementara pelaku berhasil melarikan diri yang sebelumnya sempat dikejar oleh aparat kepolisian.

Diduga Baby Lobster tersebut, telah siap dikirim ke Singapura. "Barang yang berhasil disita berupa 47 box styrofoam yang berisi Baby Lobster dan mobil Avanza hitam yang digunakan untuk mengangkut Baby Lobster tersebut,” kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi.

Baby Lobster yang berhasil diamankan untuk kedua kalinya dalam sepekan tersebut, langsung diserahkan ke pihak Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi. Rencananya Baby Lobster tersebut akan dilepasliarkan di peraiaran Sumatera Barat, yang memang menjadi habitat lobster. (lan)


Berita Terkait



add images