iklan Asiang saat sampai di Pengadilan Tipkor Jambi
Asiang saat sampai di Pengadilan Tipkor Jambi (RUDI/JU)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jamb 2018 Joe Fandi Yoesman alias Asiang mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jambi hari ini (3/10) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan disebut, terdakwa selaku kontraktor sejak tahun 2001 beberapa kali mendapatkan pekerjaan pembangunan atau perbaikan jalan dari Dinas PUPR Provinsi Jambi yang dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa dan PT Chalik Suleiman Bersaudara. Selain itu, juga disebut dalam dakwaan, terdakwa sejak tahun 2016 pernah beberapa kali memberikan bantuan berupa uang untuk kepentingan Zumi Zola selaku Gubernur Provinsi Jambi periode Tahun 2016 – 2021 yang permintaannya disampaikan oleh Apif Firmansyah selaku orang kepercayaan Zumi Zola Zulkifli dan Dody Irawan selaku Kadis PUPR Provinsi Jambi yang kemudian digantikan oleh Arfan.

Terdakwa kemudian pada tahun 2017 mendapatkan 2 (dua) paket pekerjaan pada Dinas PUPR Provinsi Jambi yang dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa, yaitu: Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Simpang Penerokan – Sei Bahar dengan nilai kontrak sekitar sejumlah Rp30 miliar.

Paket pekerjaan pembangunan jalan di daerah Sei Duren – Sei Bulu dengan nilai pekerjaan sekitar sejumlah Rp9 miliar.

Sedangkan 1 (satu) paket pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Chalik Suleiman Bersaudara, yakni Pekerjaan Rigit Beton Peningkatan Jalan Tempino – Ma Bulian dengan nilai kontrak sekitar Rp10 miliar. (scn)

 


Berita Terkait



add images