iklan Terdakwa Asiang saat mendengarkan dakwaan JPU
Terdakwa Asiang saat mendengarkan dakwaan JPU (RUDI/JU)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang dakwaan tersangka Joe Fandy Yoesman akhirnya dimulai pukul 13.00 Wib, dengan ketua majelis, Viktor Togi Rumahorbo, yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jambi. Dia didampingi dua hakim anggota, Sri Tuti Wulansari dan Adly.  

Dimana sidang perkara suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2018 dibuka untuk umum. Di dalam persidangan perdana Kamis (3/10) Asiang di dampingi 4 Orang kuasa hukum dari 7 kuasa hukum yang akan membelanya dalam proses hukum.

Majelis hakim, Victor Togi Rumahorbo mengatakan, kepada terdakwa untuk mendengarkan bunyi dakwaan yang akan di bacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Silahkan terdakwa mendengarkan dakwaan, jika ada yang tidak paham akan saya jelaskan kembali,’’ Kata Majelis hakim.

Dakwaan untuk terdakwa Asiang sebanyak 30 lembar dibacakan oleh Iskandar selaku JPU dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Asiang telah memberikan pinjaman uang sebesar Rp 5 miliar, guna memudahkan pengesahan RAPBD Jambi  2018 menjadi APBD Jambi 2018.

"Terdakwa memberikan pinjaman kepada Zumi Zola, melalui orang kepercayaan Zumi Zola yakni Apif Firmansyah,’’ kata JPU. (scn)


Berita Terkait