iklan Joe Fandy Yoesman alias Asiang saar tiba di pengadilan negeri Jambi.
Joe Fandy Yoesman alias Asiang saar tiba di pengadilan negeri Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Joe Fandy Yoesman alias Asiang, tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 Dalam persidangan nantinya dia akan didampingi tujuh kuasa hukum sekaligus.

Mereka adalah Mgs Mohamad Fariz, S.H.M.H, Handika H. SHM.H, Mari Koesbianto, S.H, Abdul Rahman Yakub S.H. MH, Adri SH.MH, Rangga Maulana, S.H dan Mohamd lqbal, S.H,

Semua kuasa hukum itu tergabung dalam kantor hukum Handika Honggowongso dan Partner yang beralamat di Komplek Perkantoran The Mansion Touer Capilano, Unit JC 03 k. Kemayoran Jakarta Pusat.

Salah satu kuasa hukumnya Mgs Mohamad Fariz, S.H.M.H. merupakan kuasa hukum Zumi Zola saat ia menjalani kasus yang sama dengan Asiang di persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta oleh KPK.

Menurut sumber di pengadilan negeri Jambi mengatakan kuasa hukum itu akan mendampingi Asiang selama masa persidangan.

"Mereka akan mendampingi Terdakwa Asiang selama proses hukum berjalan," katanya singkat.

Sidang kasus tersebut hungga saat ini belum berlangsung, sebab masih menunggu majelis hakim yang menangani perkara suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2018. (Scn)


Berita Terkait



add images