iklan Hermansyah warga RT 36 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin nekat mencuri televisi di Hotel Wisata, tempatnya bekerja.
Hermansyah warga RT 36 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin nekat mencuri televisi di Hotel Wisata, tempatnya bekerja. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Demi cintanya kepada sang kekasih pujaan hati, pemuda berusia 20 tahun bernama Hermansyah warga RT 36 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin nekat mencuri televisi di Hotel Wisata, tempatnya bekerja.

Hal tersebut dilakukannya dengan dalih untuk memperoleh uang, agar dapat memadu kasih dengan sang pacar.

Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, ternyata Hermasyah adalah seorang karyawan di hotel itu sendiri. Karena sedang membutuhkan uang untuk bisa berjalan dan bermesraan bersama pacar dan temannya. Akhirnya dirinya nekat untuk mencuri televisi di salah satu kamar hotel.

Kapolsek Pasar, AKP Sandy Mutaqqin membenarkan adanya kejadian tersebut. Kini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait motif pelaku.

“Iya dulu dia pernah mencuri namun tak ketahuan, namun setelah berhenti kini dirinya kembali mencuri lagi,” kata AKP Sandy.

Atas kejadian tersebut pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pasar karena telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(scn)


Berita Terkait



add images