iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Setelah menjadi Buron selama 12 Tahun, akhirnya Kejaksaan negeri Muarojambi berhasil menangkap Jusri bin mirat (57) terpidana kasus illegal logging yang sempat buron selama 12 tahun.

Jusri berhasil dieksekusi Kejari Muaro Jambi pada Rabu (2/10), Terpidana 9 bulan penjara itu langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A, Jambi, setelah hampir 12 tahun lamanya, Ia telah divonis bersalah oleh putusan Mahkamah Agung pada 2007 silam.

Kejaksaan sendiri selama ini kesulitan untuk menjalankan atau melaksanakan eksekusi. Sebab, terpidana ini sempat melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.

"Kita cari terus dan akhirnya keberadaannya diketahui baru-baru ini," kata Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Novan Harvanta, pada Rabu (2/10).

Novan mengatakan, informasi tentang keberadaan Jusri langsung didalami tim intel. Alamat dan nomor ponsel terpidana Jusri berhasil didapatkan. Terpidana Jusri ini ternyata tinggal di Desa Mendalo Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.

"Setelah datanya lengkap, kami mencoba komunikasi melalui telepon. Kita pancing rencana pertemuan. Akhirnya tadi pagi kita bergerak ke rumah terpidana di daerah Mendalo dan kami ketemu langsung," ujarnya. (era)


Berita Terkait