iklan Dua tersangka spesialis jambret jalanan saat ini masih mendekam di sel Mapolsek Jelutung, menunggu sampai ada ketetapan hukuk yang jelas.
Dua tersangka spesialis jambret jalanan saat ini masih mendekam di sel Mapolsek Jelutung, menunggu sampai ada ketetapan hukuk yang jelas. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas kasus dua sepesialis jambret jalanan yang diringkus oleh Polsek Jelutung beberapa waktu lalu sudah masuh tahap satu.
Dimana berkas kasus yang melibatkan tersangka Ahmad Munadi warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo dan Romadona warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan telah dilimpahkan pada Jumat (27/9) lalu oleh unit Reskrim Polsek Jelutung.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung IPDA Budi Suwarto saat dikonfirmasi mengatakan, akan mempercepat proses pemberkasan. Pasalnya saat ini pihak kepolisian masih menunggu petunjuk Jaksa atas berkas yang telah dilimpahankan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih menunggu petunjuk Jaksa, sudah lengkap apa belum berkasnya. Jika sudah dinyatakan P19 maka, akan segera dikirimkan berkas tahap selanjutnya,” kata IPDA Budi.

Beberapa waktu lalu, unit Reskrim telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut, termasuk korban sendiri, yaitu Elle, warga Jalan H Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, untuk dimimtai keterangannya.

“Saksi sudah diperiksa, kedua tersangka juga sudah saling bersaksi satu sama lain. Jadi tidak ada hambatan dalam proses penyidikan,” ujar Budi Suwarto. (scn)


Berita Terkait



add images