iklan
(Foto: rza)

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN- Kepolisian Resort Polres Batanghari melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus Firdaus (45) warga RT10 Kelurahan Simpang Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

Pria paruh baya tersebut terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain merupakan anak tiri pelaku tersebut.

Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan Lp/ B-92/IX/2019/ SPK /RES BT hari tanggal 25 Sept 2019 waktu kejadian pada hari rabu 25 september 2019 pukul 01.00 wib.

"Korban anak dibawah umur yang tidak lain anak tirinya,"ujar Kasat Reskrim Kepada Jambiupdate.co. Sabtu malam (28/09).

Orivan membeberkan kronologis kejadian saat itu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada malam hari pada hari rabu 25 September 2019 pukul 01.00 wib dalam sebuah rumah yakni dalam kamar tidur korban yang mana korban tinggal satu rumah di rt 10 kelurahan Simpang Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu.

"Pelaku melakukan cabul dengan cara pelaku munggunakan sarung tanpa celana dalam mendatangi korban yang sedang tidur dan kemudian membuka celana korban, kemudian pelaku menggesekkan kamaluanya ke kemaluan korban,"terang Orivan.

Hingga mengeluarkan sperma lanjutnya, kemudian sperma tersebut di lap pelaku dengan kain sarung palaku sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sudah sering yakni sebanyak 4 kali.

"diantaranya di lakukan 1 kali di depan ruangan tv, yg di lakukan pada pagi hari sekira pukul 08.00 wib.Perbuatan tersebut di akui tersangka dan dari keterangan korban."kata Orivan.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1).(2). Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (rza)


Berita Terkait



add images