iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Eco Joko Satrio (31) warga Kelurahan Sungai Pinang ditahan aparat kepolisian atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian, Kamis (26/9).

Dari informasi yang diperoleh, Eco diduga sudah menghina institusi Polri pada akun media sosial facebook miliknya. Dari akun facebook milik Eco terlihat ada beberapa postingan yang menghina institusi Polri.

Eco dijemput pihak kepolisian saat berada di kantor PT MKS tempat ia bekerja, Kamis sore. Adik salah satu kontraktor di Kabupaten Bungo ini diamankan tanpa adanya perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Bungo, Iptu Dedy Kurniawan membenarkan adanya penahanan ini. Namun, ia tidak mau berkomentar banyak dengan alasan kasus ini masih didalami pihak kepolisan.

"Masih kita dalami ," ucapnya singkat melalui pesan whatshap, Kamis malam.(ptm)


Berita Terkait



add images