iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Rio Dusun Sungai Mengkuang, Armiadi resmi ditahan Polres Bungo, Senin (23/9). Pelaku ditahan atas tuduhan pemalsuan dokumen negara berupa ijazah paket.

Paur Humas Polres Bungo, Iptu M Nur mengatakan Armiadi saat ini ditahan di Mapolres Bungo. Dikatakannya, selain ijazah juga ada beberapa dokumen yang turut dipalsukan. "Benar, surat perintah penahanan tersangka dugaan pemalsuan ijazah sudah turun, dan petugas sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap M Nur, Rabu (25/09) kemarin.

Dikatakan M Nur, saat ini tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan. Dalam beberapa waktu kedepan kasus ini akan diekspose di Mapolres Bungo.

Untuk diketahui, Armiadi Rio Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah ini dilaporkan oleh warganya sendiri ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen beberapa bulan lalu.

Megawati selaku pelapor begitu mengetahui adanya informasi pemalsuan ini langsung mengkonfirmasi Dinas Pendidikan. Dari situlah diketahui memang adanya pemalsuan.
Setelah mendapatkan beberapa barang bukti, Megawati yang juga berprofesi sebagai pengacara ini langsung membuat laporan ke Polres Bungo dengan STPL/B/07/1/2019/SPKT/RES BUNGO.

Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, akhirnya Polres Bungo menetapkan pelaku sebagai tersangka. Setelah beberpa kali diperiksa, pelaku akhirnya ditahan polisi. (ptm)


Berita Terkait



add images