iklan Abdul Kamal, pelaku penusukan Suryanto (41) warga Kebon Jeruk RT. 07 Kelurahan Payo Lebar beberapa waktu lalu.
Abdul Kamal, pelaku penusukan Suryanto (41) warga Kebon Jeruk RT. 07 Kelurahan Payo Lebar beberapa waktu lalu. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Unit Reskrim Polsek Telanaipura beberapa hari lalu telah melipahkan berkas perkara Abdul Kamal, pelaku penusukan Suryanto (41) warga Kebon Jeruk RT. 07 Kelurahan Payo Lebar. Dimana korban saat itu menderita luka dengan tujuh tusukan di bagian depan dan belakang tubuh korban.

Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra saat dikonfirmasi mengatakan, jika alat bukti dan keterangan para saksi sudah cukup kuat untuk melimpahkan berkas perkara penusukan.

“Dia juga sudah mengaku, saksi yang melihat juga sudah diperiksa, penyidik beranggapan semua bukti sudah terpenuhi, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa saja,” kata AKP Yumika, Sinin (23/9)
Dari pengakuan tersangka sebelumnya, bahwa Kamal pada saat melakukan kejahatan sedang dibawah pengaruh narkoba jenis Inex. Dirinya mengatakan, tidak akan menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat 1 ataupun pasal 114 ayat satu, karena Polsek tidak memiliki unit narkoba.

“Saya sudah buat laporan terkait tersangka mengonsumsi narkoba, untuk kelanjutanya Polresta Jambi yang akan mengeksekusinya,”pungkasnya. (scn)


Berita Terkait



add images