iklan Barang bukti dan para tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat kasus ini akan segera disidangkan, setelah berkas perkara dilimpahkan ke JPU.
Barang bukti dan para tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat kasus ini akan segera disidangkan, setelah berkas perkara dilimpahkan ke JPU. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas perkara kasus sindikat pengedar narkoba di Wilayah Barat Provinsi Jambi sudah masuk tahap satu. Berkas perkara tersebut terus dikebut agar dalam waktu dekat bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga orang sindikat pengedar narkoba yang berhasil dibekuk oleh Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi yaitu berinisial BG, BJ, dan IT. Dimana mereka diamankan pada Kamis (5/9) lalu, saat mereka telah mengantarkan barang pesanan di kawasan kebupaten Batanghari dan Sarolangun.

Kabid berantas BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan, mengatakan, penyidik telah mengebut berkas tahap satu para tersangka.

“Dalam dua atau tiga hari kedepan berkasnya sudah bisa dikirim ke Jaksa. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya,” kata AKBP Agus Setiawan, Senin (23/9).

Terkait barang bukti dari tangan tersangka, AKBP Agus mengatakan sudah cukup untuk membuat mereka meringkus di balik jerusi besi.

“Mereka sudah saling bersaksi, dan sudah pada ngaku, jadi tinggal berkas saja yang harus segera diselesaikan,” ungkapnya.

Terkait kepemilikan Senjata Api (Senpi) oleh tersangka, Kabid Pemberantasan BNNP Jambi mengaku belum menyerakan ke pihak Polda Jambi, dirinya mengaku jika berkas perkara sudah siap maka barang tersebut akan diserahkan ke Polda Jambi. (scn)


Berita Terkait



add images