iklan Dua remaja yang diduga sebagai bandar sabu diamankan petugas.

 
Dua remaja yang diduga sebagai bandar sabu diamankan petugas.   (Maulana / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil menangkap dua orang terduga penyalahguna narkotika dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap setelah Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Parit Bom Lorong Cendana RT 06, Kecamatan Nipah Panjang pada Selasa (17/9) yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Lumbrian Hayudi Putra.

Setibanya dilokasi, Tim Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan kedua pelaku berinisial WH (17) dan SD (20).

Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi melalui Kasat Narkoba, IPTU Lumbrian Hayudi Putra saat dikonfirmasi mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan tersangka, ditemukan dua paket Narkotika jenis sabu.

Selain itu juga ditemukan 5 paket plastik sisa pakai sabu, 7 plastik klip kosong dan 1 buah timbangan yang berada di dalam satu tas ransel warna hitam. "Setelah itu kita melakukan penggeledahan lagi di rumah pelaku WH, ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu,” katanya Jumat (20/9).

Setelah mendapatkan cukup bukti, maka ke dua pelaku tersebut dibawa ke Polres Tanjabtim guna penyelidikan lebih lanjut. "Terhadap ke dua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” tukasnya. (lan)


Berita Terkait



add images