JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Dejelita (24) seorang gadis warga Limbur Merangin, yang bekerja sebagai karyawan Alfamar di Pasar Bawah Bangko dibekuk anggota Polres Merangin.
Dia ditangkap karena menggelapkan uang perusahaa tempatnya bekerja senilai Rp55 juta. Aksi ini dilakukannya karena tergiur dari sms penipuan.
Dimana, Dia mendapatkan sms dari orang tak dikenal bawa ia akan mendapat undian uang sebesar Rp100.000.000 isi ulang pulsa yang mengaku dari PT TELKOMSEL.
Namun untuk mendapatkan uang seratus juta, pelaku harus membayar uang sebesar Rp55 juta. Karena tergiur pelaku lantas mengambil uang hasil penjualan barang milik Alfamart tempat ia bekerja.
"Lelaku sudah diamankan, Dia seorang karyawan Alfamart di Kota Bangko," ungkap Waka Polres Merangin, Kompol Ricky Hadianto, Senin (28/8). (amn)