JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 115 kubik kayu ilegal yang akan dipasok ke Jawa diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Jambi. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Tiga tersangka diamankan. Mereka merupakan supir truk pengangkut kayu, yakni Yoga, Andika dan Sutan.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan 31 Mei 2017 di Batanghari, kedua pada 1 Juni 2017 di Mestong, Muarojambi dan 3 Juni 2017 di Kotabaru, Kota Jambi.
"Kayu ini satu pemilik. Akan dipasok ke Pulau Jawa," ujar Brigjen Pol Priyo Widyanto, kepada wartawan.
"Kasus ini masih dikembangkan," tandasnya. (pds)
