iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Jambi, kembali terjadi. Pelakunya dari berbagai kalangan. Kali ini, seorang mahasiswa yang dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Jambi karena mengedarkan narkoba jenis ganja.

Dia adalah Abdul Rahman bin Rusli (22) salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jambi. Warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, ini ditangkap di Perumahan Puri Beringin, RT 24, KelurahanThehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, mengatakan, tersangka ditangkap Sabtu (3/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Iya, tersangka diamankan di wilayah Thehok, ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan di Mapolresta Jambi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 6paket kecil ganja, 1 paket ganja sisa pakai, 1 unit handphone dan uang tunai Rp66 ribu. Barang bukti dan tersangka sekarang diamankan di Polresta Jambi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. (pds)


Berita Terkait



add images