JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Pengeluaran izin usaha di Kabupaten Merangin, tumpang tindih. Ini terbukti dari Sidak yang dilakukan Bupati Merangin, H Al Haris, Rabu (22/3).
Berbagai ketimpangan ditemukan bupati saat Sidak tersebut. Salah satunya terjadi tumpang tindih dalam pengeluargan izin yang dilakukanDinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadau Satu Pintu dan Tenaga Kerja Merangin.
Di Bioskop KONI yang berada di Jalan Diponegoro jalur dua depan gedung DPRD Merangin misalnya, bupati menemukan sederetan surat izin yang pampang di dinding bioskop itu, tumpang tindih.
Dalam surat izin yang menggunakan kop surat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadau Satu Pintu dan Tenaga Kerja Merangintersebut, ditandatangain Sekretaris Dinas, tapimengatasnamakan bupati Merangin.
"Kalau sudah menggunakan kop surat dinas dan ditandatangani oleh sekretaris dinas, jangan lagi pakai atas nama bupati. Tapi kalau memakai kop surat bupati, harus pakai atas nama bupati,"terang Bupati. (amn)
