JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Sebelumnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Tebo, berencana menaikkan tarif dasar air pada Juni nanti. Saat ini pijakan telah memasuki tahapan pengusulan ke Pejabat Pemerintah Kabupaten Tebo.
Direktur PDAM Tirta Muaro, Budi Irawan, Senin (27/2) saat dikonfirmasi menjelaskan, proses pengusulannya akan segera dilakukan secepatnya, sedangkan berkas pengusulan telah diserahkan kepada pengawas.
"Secepatnya akan kita usulkan, usulan sudah diserahkan ke pengawas,"ujar Budi Irawan.
Selain itu, kenaikan tarif dasar tersebut dilakukan untuk menyesuaikan biaya produksi juga menyusul adanya Surat Permendagri No 71 Tahun 2016 yang isinya tarif air harus sesuai dengan biaya pokok produksi Rp 6429.
"Jadi kenaikan Tarif Dasar ini disesuaikan dengan golongan, untuk tahun 2016 yang awalnya Rp 1800/Meter kubik bakal menjadi Rp 2500/Meter kubik,"terangnya. (bjg)
