iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Tanjabbar telah menerbitkan 1.434 Surat Keterangan (Suket). Suket ini telah diberikan kepada warga Tanjabbar sejak Oktober 2016 lalu. Hal ini dilakukan terkait belum tersedianya blanko Eleoktronik KTP (e-KTP) dari Pemerintah Pusat.

"Kalau yang kita data sudah 1.434 suket yang diterbitkan. Dan ini sudah digunalan warga sejak oktober 2016 lalu," ungkap Helmidi Kabid Informasi dan Perkembangan Penduduk Dukcapil Tanjabbar.

Sementara, jika hingga bulan maret 2017 blanko belum ada kata Helmidi, maka akan dilakukan perpanjangan.

"Perpanjangan akan dilakukan seperti biasa untuk 6 bulan selanjutnya," terang Helmidi. (sun)


Berita Terkait



add images