iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Demi meningkatkan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemkab Tanjabbar menaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi seluruh PNS. Kenaikan bukan bukan hanya bagi PNS yang memiliki jabatan, bagi PNS yang tidak menduduki jabatan juga diberikan kenaikan TKD.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tanjabbar nomor 1 tahun 2017 tentang pemberian TKD bagi PNS di lingkungan Pemkab Tanjabbar. Untuk jabatan Sekretaris Daerah akan mendapatkan TKD sebesar Rp6 juta per bulan, Staf Ahli dan Asisten pada sekretariat sebesar Rp3,5 juta/bulan, kepala SKPD tipe A sebesar Rp3,3 juta/bulan.

Kemudian, Kepala SKPD tipe B sebesar Rp 3,2 juta/bulan, Kepala SKPD tipe C sebesar Rp 3,1 juta/bulan, kepala bagian, sekretaris, camat tipe A sebesar Rp 3 juta/bulan, Kepala bagian, sekretaris, camat tipe B sebesar Rp 2,9 juta/bulan Kepala bagian, sekretaris, camat tipe C Rp 2,8 juta/bulan, Kepala bidang, sekcam tipe A Rp 2,7 juta/bulan, Kepala bidang, sekcam tipe B Rp 2,6 juta, Kepala bidang tipe C Rp 2,5 juta/bulan.

Peltu Kepala BPKAD Kabupaten Tanjabbar, Rajiun Sitohang mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum menerima salinan perbup kenaikan TKD bagi PNS dilingkungan pemkab tanjabbar.

" Saya belum dapat salinan perbup soal TKD, nanti kita lihat apa isi perbupnya, " Ujar Rajiun via ponsel.

Untuk soal pembayaran, kata Rajiun dilihat dulu apa kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati, apakah diperbup itu tertera pembayaran kenaikan TKD itu dimulai dari januari atau bagaimana.

"Jika memang dalam perbupnya dibayar mulai Januari ya akan kita bayar dengan sistem rapel, " sebutnya. (sun)


Berita Terkait



add images