iklan Terlihat Pengadilan Negeri Muara Bulian menggunakan proyektor untuk baca dan tayangkan putusan.
Terlihat Pengadilan Negeri Muara Bulian menggunakan proyektor untuk baca dan tayangkan putusan.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI- Pertama Di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Jambi ,majelis Hakim PN Muara Bulian dalam membacakan putusan melalui Proyektor.

Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Derman P Nababan , melalui Humas Listyo Arif Budiman kepada Jambiupdate.co mengatakan, Pembacaan putusan via proyektor merupakan bentuk terobosan yang dilaksanakan PN Muara Bulian, sesuai dengan Motto dari PN Muara Bulian SIAP (Semangat , Informatif ,Akuntable, Profesional).

"Iya, Kemarin (Selasa,red) kami mulai membaca putusan dengan menggunakan proyektor, selaku operator Anggota majelis sendiri demi untuk menjaga kerahasianya. Dibanding degan sebelumnya, cara ini lebih efektif dan pengunjung selain bisa mendengar secara lisan juga dapat menyimak dengan fokus,"jelas Listyo Arif Budiman.

Ditambahkanya, Mungkin di daerah dan Kota lainya juga sudah melaksanakan hal yang sama dengan PN Muara Bulian, mungkin saja belum terexpose.

Sidang dengan putusan yang ditayangkan di layar dengan menggunakan proyektor, seperti yang berlangsung saat membacakan putusan untuk terdakwa pengedar Narkoba Bahori (29) dengan putusan penjara 7 tahun ditambah denda 1 M. Dengan ketua majelis, Derman P Nababan, anggota Ultry Meilizayeni dan Listyo Arif Budiman. (Via)


Berita Terkait



add images