JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK Pihak Telkom menggugat Pemkab Tanjab Timur ke Mahkamah Konstitusi. Ini dilakukan terkait Peraturan Daerah menganai pajak tower yang begitu besar. Gugatan ini dikabulkan oleh MK.
Pihak telkom menggugat, dan MK mengeluarkan putusan, jadi kita harus merevisi Perda,ungkap Sekda Tanjab Timur.
Saat petusan MK, lanjut Sekda, pajak tower untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar 5%, namun setelah MK menghitung dan mengeluarkan putusan, pajak tower untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur hanya tinggal 2%.
dari putusan MK yang keluar, untuk pajak tower kita hanya 2%,ujar Sekda Saat ini, pemkab tengah merevisi perda tersebut, dan berapa besaran Telkom untuk membayar pajak, nanti akan kita serahkan ke MK.
kita revisi dulu, dan nanti kita usulkan pembayaran pajak untuk Telkom, tahun ini insya Allah sudah masuk, pukasnya. (cr1)
