JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Berdasarkan surat keputusan bupati nomor 100/kep.439/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang penyesuain tarif dasar air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci. Maka pada Januari 2017, PDAM Tirta Sakti Kerinci mulai melakukan penagihan kenaikan tarif PDAM terhadap pelanggan.
Hal tersebut dikatakan Direktur Umum PDAM Tirta Sakti, Apridal. Dikatakannya, bahwa kenaikan tarif PDAM Tirta Sakti Kerinci sudah berlaku mulai 21 Desember 2016, dan penagihan akan dilakukan pada bulan Januari 2017.
"Sudah hampir 7 tahun tarif PDAM tidak naik, dan baru terealisasi tahun 2016. Hal ini kita sudah mempublikasikan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat," ujar Apridal.
"Yang kita naikan ialah tarif dasar, dimana naik 500 rupiah. Dari 1.200 saat ini menjadi 1.700 per kubik," tambahnya.
Menurut Afridal, kenaikan tarif PDAM Tirta Sakti Kerinci ini merupakan kebutuhan. Pasalnya, selama ini biaya operasional PDAM tidak seimbang dengan hasil pendapatan. (adi)
