JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Masih ingat dengan pemberitaan dua oknum dokter Puskesmas Muara Tembesi, dr Beby dan dr Louis yang membawa jenazah ke Medan tanpa izin, beberapa waktu lalu?. Keduanya kini terancam disanksi.
BACA JUGA : Dua Oknum Dokter di Batanghari yang Bawa Jenazah dengan Ambulance ke Medan Tanpa Izin Ternyata...
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Ayub Kha. Menurutnya, idak ada kewenangan kedua Kepala Puskesmas tersebut membawa mobil Ambulance untuk mengantar jenazah. Apalagi sampai keluar daerah, karena sudah ada sopir Ambulance yang distandby kan di setiap puskesmas di Kabupaten Batanghari ini.
Dengan ulah Kepala Puskesmas itu, hari ini kita melakukan rapat seluruh Kepala Puskesmas yang berada di Kabupaten Batanghari. Ini dengan tujuan ulah seperti ini tidak terjadi lagi, kerja itu ada aturan, ujar Ayub Khan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/12).
Terkait dengan sanksi kedinasan, Ayub Khan, menyerahkan kepada Sekda Batanghari. (cr2)
