iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI Tahun depan, Kabupaten Kerinci akan memiliki 24 SKPD. Ini setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah atau Struktur Organisasi Tenaga Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Kerinci diterbitkan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Erwan, mengatakan, penetapan SOTK baru tersebut didasarkan atas pedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahum 2016 tentang perangkat daerah. Pada SOTK cukup banyak perubahan pada komposisi SKPD di Kabupaten kerinci, namun tetap berpedoman pada SKPD yang serumpun.

BACA JUGA : Teng! Perda SOTK Terbit, Kerinci Miliki 24 SKPD 

Beberapa SKPD yang mengalami struktur perubahan diantaranya Sat Pol PP digabung bersama damkar, Dinas PU ditambah perumahan Rakyat, dinas Perkebunam digandeng dengan Peternakan dan sejumlah SKPD lainnya.

Selain itu, ada juga SKPD yang baru yakni Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Dinas tanaman Pangan dam Hpltikultura, Dinas Ketahanan pangan, Dinas perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

"Untuk Pemerintah Kecamatan tetap tipe A, sedangkan untuk Rumah Sakit bertanggung jawab pada Dinas Kesehatan yakni kabid Kesehatan, begitu juga dengan Kesbangpol tetap menjalankan tugasnya sebagaimana sebelumnya, sampai keluarnya peraturam perundang-undangan baru," jelasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images