iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Setelah melalui tahapan pembahasan di Tingkat DPRD Kerinci, dilanjutkan dengan evaluasi oleh Gubernur Jambi, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah atau Struktur Organisasi Tenaga Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Kerinci diterbitkan.

Berdasarkan Perda tersebut pada Bab 2 Pembentukan pasal 2 merinci 24 SKPD Kerinci, yakni Sekretariat Daerah dengan tipe A, Sekretariat DPRD dengan Tipe C, Inspektorat Daerah dengan tipe A. Dinas pendidikan Tipe A, Dinas Kesehatan Tipe B, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tipe A, Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Tipe B, Dinas Sosial Tipe B.

BACA JUGA : Perda SOTK Terbit, SKPD di Kerinci ini Mengalami Perubahan Struktur

Selanjutnya ada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak tipe B, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Tipe B, Dinas Perkebunan dan Peternakan Tipe B, Dinas Ketahanan Pangan Tipe C, Dinas Perikanan Tipe C, Disdukcapil Tipe B, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Tipe B, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, Dinas Pariwisara Kebudayaan Pemuda dan olahraga Tipe A, Dinas perhubungan Tipe C dan Dinas Lingkungan Hidup Tipe B.

Selain Dinas ada juga SKPD berbentuk Badan, yakni Badan Perencanaan pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe B, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah tipe B, Badan Pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tipe C dan terakhir Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Tipe B.

Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Erwan, mengatakan SOTK baru tersebut mulai berlaku sejak Perda tersebut diterbitkan. Bahkan, untuk anggaran APBD tahun 2017 didasarkan dan berpedoman pada SOTK baru tersebut. Pembahasan anggaran mempedomani SOTK baru yang dikalkulasikan sesuai kebutuhan.

"Kita sudah memakai susunan SKPD baru didasarkan atas Perda Nomor 5 tahun 2016," ungkapnya. (adi)


Berita Terkait



add images