iklan Pulang dari Malaysia, Hadijah Kehilangan 48 Batang Karet Berusia 18 Tahun, Laporan Hukum Menanti Hampir 3 Tahun
Pulang dari Malaysia, Hadijah Kehilangan 48 Batang Karet Berusia 18 Tahun, Laporan Hukum Menanti Hampir 3 Tahun

Hadijah memilih bertahan di kampung halaman dan menggarap lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku khawatir kebunnya kembali mengalami gangguan apabila dirinya meninggalkan kampung halaman untuk merantau.

Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan persoalan yang menyebut warga Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, berinisial A dan AH. Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Selama kurang lebih tiga tahun terakhir, Hadijah memilih tetap berada di kampung halaman. Ia mengandalkan hasil pertanian yang tidak menentu, sekaligus mengikuti perkembangan perkara yang telah dilaporkannya.

Keputusan tersebut membuat kesempatan untuk kembali bekerja di Malaysia dan memperoleh penghasilan lebih baik harus ditunda.

Berharap Keadilan Setelah Menanti Hampir Tiga Tahun

Bagi Hadijah, persoalan ini bukan sekadar kehilangan 48 batang pohon karet. Ada nilai perjuangan selama puluhan tahun, aset yang menjadi tumpuan hidup, serta harapan untuk menjalani masa depan yang lebih tenang di kampung halaman.

Kini, setelah perkara tersebut memasuki persidangan pada Oktober 2026, Hadijah berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian atas laporan yang telah disampaikannya.

Ia juga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil apabila pihak yang didakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Kisah Hadijah menggambarkan perjuangan seorang mantan pekerja migran yang harus menghadapi persoalan atas asetnya setelah kembali ke tanah air.

Setelah bertahun-tahun mengumpulkan ringgit di negeri orang, ia kini berupaya mempertahankan haknya sekaligus melanjutkan kehidupan di kampung halaman.

Bagi Hadijah, kepastian hukum menjadi harapan penting setelah hampir tiga tahun menanti. Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum, sehingga persoalan yang dihadapinya tidak terus berlarut-larut.(*)


Berita Terkait



add images