iklan Kesbangpol dan FKUB Batang Hari Gelar Mediasi Penolakan Rumah Ibadah di Maro Sebo Ulu
Kesbangpol dan FKUB Batang Hari Gelar Mediasi Penolakan Rumah Ibadah di Maro Sebo Ulu

Untuk sementara, rumah tersebut diperbolehkan digunakan untuk ibadah dalam lingkup keluarga dengan tetap menjaga ketenteraman masyarakat.

Pihak GBI dapat mengajukan permohonan resmi pemanfaatan bangunan sebagai tempat ibadah sementara melalui mekanisme yang berlaku, dengan pendampingan GMKI, FKUB, Kemenag, Kesbangpol dan Pemda.

Seluruh pihak sepakat saling menghormati perbedaan agama, mengedepankan komunikasi dan tidak melakukan tindakan yang memicu perselisihan.

Ketua MUI Batang Hari, KH. Zaharudin HK menilai pertemuan telah menemukan titik terang. "Mari kita jaga persatuan dan kerukunan di Batang Hari," ujarnya.(rza)


Berita Terkait



add images