Mustazal Khomidi mengungkapkan kesedihannya karena harus menjalani proses hukum ketika istrinya tengah menghadapi masalah kesehatan berupa kista yang membutuhkan penanganan medis.
"Bagaimana saya menjelaskan nasib saya pada mereka? Saya ingin mereka percaya bahwa kebenaran harus diperjuangkan dengan sabar," ujarnya.
"Istri saya sedang menghadapi kista yang membutuhkan penanganan medis. Sebagai seorang suami, saya sangat dibutuhkan di sisinya," lanjut Mustazal.
Sementara itu, Heri Fitriadi mengaku berat menjalani hari-hari di balik jeruji besi karena terpisah dari istri dan anak-anaknya yang masih menempuh pendidikan.
"Tak kuasa hati saya menangis ketika anak saya membesuk. Papa, kapan Papa selesai sekolahnya? Padahal anak saya tahu kalau saya dipenjara," ucap Heri.
"Dengan segala kerendahan hati, saya mohon agar majelis hakim berkenan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya," lanjutnya.
Adapun Rusdi Wahab menceritakan lima bulan menjalani proses hukum tanpa dapat bekerja dan mendampingi keluarga. Ia juga menyampaikan kondisi kesehatannya, mulai dari penyumbatan batu ginjal, hipertensi, asam lambung kronis, hingga gangguan irama jantung.
"Selama menjalani kasus ini, lima bulan terasa panjang. Saya tidak bekerja, saya tidak mendampingi anak dan istri ketika mereka membutuhkan saya. Saya memahami bahwa pulang ke rumah dan berkumpul dengan keluarga adalah hal yang sangat berharga yang saat ini tidak bisa saya rasakan," ungkap Rusdi.
Ia mengakui kondisi kesehatan tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara hukum.
"Saya memahami sakit tidak membuktikan salah atau tidaknya suatu kasus. Saya masih ingin mendampingi anak dan istri, melihat anak saya tumbuh. Ini menjadi pelajaran dan pentingnya berhati-hati dalam setiap kegiatan pengadaan," katanya.
Di akhir pembelaannya, Rusdi memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Saya memohon agar Yang Mulia menjatuhkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, jika ada pertimbangan hukum yang berbeda, saya memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya," tuturnya.
Pledoi ketiga terdakwa selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk periode 2021–2023. Seluruh argumentasi dalam pledoi merupakan pembelaan pihak terdakwa yang masih harus dinilai majelis hakim bersama fakta persidangan dan tuntutan jaksa penuntut umum.(*)
